KUPANG, NUSA FLOBAMORA—Bank NTT resmi mengubah status hukum perusahaan dari PT Bank NTT menjadi Bank NTT Perseroda. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Minggu (24/5/2026).
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali, bersama para bupati dan wali kota se-NTT selaku pemegang saham.
Evaluasi Mendalam dan Komitmen Daerah
Dalam keterangan pers usai rapat, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa seluruh pemegang saham menerima dengan baik laporan pertanggungjawaban dari jajaran direksi dan komisaris.
RUPS juga memutuskan pembagian dividen tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut Melki, jalannya forum berlangsung sangat konstruktif. Para kepala daerah melakukan evaluasi rinci terhadap seluruh parameter penting bank, mulai dari kondisi aset, pengembangan bisnis, hingga strategi peningkatan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Diskusi ini membuat seluruh kepala daerah semakin memahami dinamika internal perbankan kita. Sebagai pemegang saham, kami kini lebih siap menjelaskan perkembangan Bank NTT di daerah masing-masing,” ujar Melki.
Ke depan, Bank NTT diwajibkan menyokong program prioritas pemerintah daerah. Setiap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota minimal akan memiliki satu program unggulan yang didukung langsung oleh bank daerah ini.
Perampingan Struktur dan Penyegaran Pengurus
Pada sesi RUPS Luar Biasa, para pemegang saham menyepakati penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu perubahan mencolok adalah perampingan struktur kepengurusan demi efisiensi, dari semula 7 direksi dan 5 komisaris menjadi 5 direksi dan 3 komisaris.
Perubahan pengurus yang disepakati meliputi:
Pemberhentian dengan hormat: Kris Adu dari jabatan Direktur Kepatuhan.
Pejabat baru: Revi (dari Bank Jatim) resmi mengisi posisi Direktur Kepatuhan setelah lolos fit and proper test OJK. Pelantikan dijadwalkan selasa 26 Mei 2026 Sore.
Rita Wuisan diusulkan sebagai calon Komisaris Independen baru, menggantikan calon sebelumnya yang belum mendapat persetujuan OJK.
Suntikan Modal Baru dan Fokus KUR Rp350 Miliar Untuk memperkuat fondasi bisnis sejumlah pemerintah daerah berkomitmen menambah penyertaan modal tunai.
Pemerintah Provinsi NTT menambah modal sebesar Rp30 miliar, disusul Kabupaten Malaka sebesar Rp5 miliar, dan Kabupaten Alor sebesar Rp3 miliar. Forum juga membuka ruang bagi penyertaan modal non-tunai berbentuk aset tanah.
Di sektor produktif, Melki menegaskan Bank NTT akan fokus memperkuat pembiayaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini, Bank NTT telah menyiapkan plafon KUR sebesar Rp350 miliar yang dialokasikan untuk dua sektor utama: Rp50 Miliar: Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.
Rp300 Miliar: Untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan, untuk memanfaatkan fasilitas ini.
“Kami semua kepala daerah berkomitmen bersama membesarkan Bank NTT agar semakin berkontribusi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di berbagai bidang,” pungkas Melki.(ER)







