Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat

JAKARTA, NUSA FLOBAMORA—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang fluktuatif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif ini merupakan wujud komitmen kuat Pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat, mendongkrak daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mengacu pada pergerakan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Triwulan III-2026, parameter yang digunakan didasarkan pada realisasi periode Februari–April 2026 dengan rincian: kurs rupiah di angka Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi terkendali di 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batu bara). Kendati secara perhitungan formula murni terdapat indikasi perubahan, Pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik.

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya dinikmati oleh pelanggan nonsubsidi, melainkan juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, teraffordable (terjangkau), dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi fondasi penting untuk memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat,” tambah Bahlil.

Merespons keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan penuh PLN sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

PLN berkomitmen penuh untuk mengimbangi kebijakan ini dengan pasokan listrik yang andal dan mutu pelayanan yang terus meningkat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026. PLN siap mengawal kebijakan ini dengan memastikan keandalan pasokan energi di lapangan. Kami ingin dampak positif dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat luas serta mampu menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional,” tegas Darmawan.

Masyarakat dan pelanggan dapat melihat rincian lengkap tarif tenaga listrik Triwulan III-2026 melalui situs resmi PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.
Narahubung
Gregorius Adi Trianto
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

Sekilas Tentang PLN
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia.(*/ER)