Pengadilan Tinggi Putuskan PN Jaksel Berwenang Tangani Gugatan Mentan Amran terhadap Tempo
JAKARTA. NUSA FLOBAMORA–Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 1402/Pdt/2025/PT DKI menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada prinsipnya berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang sebelumnya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang…

