Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus
KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT.
Pengajuan Ranperda tersebut menjadi langkah resmi perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perseroda.
Perubahan ini disebut tidak membawa dampak besar dari sisi tata kelola (governance). Dari aspek pengaturan dan pengawasan, bank tetap berada di bawah kontrol ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau dari segi governance dan segala macam, kalau kami di bank itu sudah yang paling bagus karena diawasi OJK dan sebagainya. Jadi dari segi itu sebenarnya tidak ada perubahan,” kata Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus kepada wartawan, Selasa, 03/03/2026 di kompleks DPRD NTT.
Ia menjelaskan, dalam struktur PT selama ini, sistem pengawasan sudah sangat lengkap. Terdapat dewan komisaris, komite audit, komite pemantau risiko hingga komite remunerasi dan nominasi. Seluruh perangkat tersebut didesain sesuai ketentuan OJK sehingga dinilai telah memenuhi standar tata kelola yang ketat.
Namun demikian, perubahan menjadi Perseroda menghadirkan dimensi baru dalam peran kelembagaan bank.
Menurutnya, ketika masih berbentuk PT murni, orientasi perusahaan semata-mata pada kepentingan bisnis dan keuntungan. Sementara dengan status Perseroda, terdapat dua peran yang melekat.
“Kalau sekarang dia berbentuk PT ya, itu kan murni entitas bisnis. Dia bisa melakukan hal-hal hanya untuk kepentingan bisnis. Tapi dengan menjadi Perseroda, dia sebagai entitas bisnis tetap, namun di lain hal juga punya tanggung jawab terhadap daerah,” jelasnya.
Dengan status Perseroda, Bank NTT dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada profit. Bank juga harus memperhatikan pengembangan ekonomi daerah serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di NTT.
“Dimensinya adalah pertama identitas bahwa ini perusahaan daerah. Kedua, perusahaan ini jangan hanya mikir untung saja. Dia harus mikir juga mengenai pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan, perubahan status ini juga berpotensi menghadirkan lapisan kontrol tambahan. Meski dalam struktur PT sudah terdapat komisaris dan berbagai komite, dalam skema Perseroda dimungkinkan adanya Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi dengan sekarang menjadi PT Perseroda, kemungkinan akan ada Dewan Pengawas juga. Jadi dari segi pengawasan mungkin akan jadi lebih ketat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menilai secara umum tidak terlalu banyak perubahan mendasar karena bank tetap berbentuk PT, hanya ditambahkan status Perseroda untuk menegaskan identitasnya sebagai perusahaan milik daerah.
Percepatan perubahan ini dinilai penting karena berkaitan dengan penyertaan modal daerah (PMD). Sesuai ketentuan, pemerintah daerah hanya dapat melakukan setoran modal apabila badan usaha tersebut telah berstatus Perseroda.
“Kalau PMD sekarang mau setor modal, peraturannya harus jadi PT Perseroda dulu. Kalau tidak, tidak bisa setor modal. Makanya ini harus cepat dirubah,” katanya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nomenklatur, hingga pembaruan identitas resmi seperti papan nama dan kop surat.
“PT tetap. Sebagai PT tetap. Tapi ada cantum Perserodanya itu. Itu memberi sinyal bahwa perusahaan ini bukan soal bisnis saja, ini perusahaan daerah yang harus mikir juga mengenai pengembangan daerah,” pungkas Charlie.(ER)







