JAKARTA – NUSA FLOBAMORA—–Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 mengambil tindakan tegas terhadap praktik kecurangan yang mewarnai hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Selasa (21/4/2026).
Tim pengawas berhasil mengidentifikasi sedikitnya 2.940 data anomali peserta yang terindikasi melakukan kecurangan dari total 871.496 peserta nasional.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., dalam konferensi persnya secara daring menegaskan bahwa pihaknya telah mendeteksi dua modus utama kecurangan, yakni penggunaan alat bantu elektronik canggih dan praktik joki antar-tahun.”
Modus Canggih dan Praktik Joki Lintas Tahun
Temuan mengejutkan muncul di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di mana seorang peserta tertangkap menanamkan alat bantu elektronik di dalam tubuh hingga membutuhkan bantuan medis untuk melepasnya.
Kasus serupa ditemukan di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), yakni peserta yang menyembunyikan headset dan perangkat transmisi di balik pakaian.
Temuan Kecurangan di Universitas Sulawesi Barat
Temuan Kecurangan di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah
“Sindikat ini menyasar peserta yang tergiur jalan pintas dengan janji alat akan bergetar untuk memberikan jawaban. Kami pastikan sistem monitoring kami mampu mendeteksi pola anomali semacam ini secara real-time,” tegas Prof. Eduart.
Selain alat elektronik, panitia juga membongkar praktik joki dengan modus penggantian identitas.
Melalui aplikasi monitoring khusus, tim mencocokkan data peserta tahun 2025 dengan 2026. Hasilnya, ditemukan individu yang sama mengikuti ujian di dua tahun berbeda dengan nama yang berbeda.
Temuan joki ini terdeteksi di beberapa titik, antara lain di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Unsulbar, dan Undip.
Sanksi Diskualifikasi dan Proses Hukum
Menanggapi temuan tersebut, Panitia Pusat SNPMB 2026 telah menetapkan empat langkah hukum dan administratif yang tidak dapat diganggu gugat:
Diskualifikasi Permanen: Peserta yang terbukti curang langsung dicoret dari proses seleksi tahun berjalan.
Blacklist Nasional: Pelaku berisiko dilarang mendaftar di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia selamanya.
Proses Pidana: Pelaku kecurangan dan oknum panitia yang terlibat sindikat akan dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, beberapa anggota kepanitiaan telah diberhentikan secara tidak hormat.
Verifikasi Lanjutan: Tim masih mendalami 2.940 data anomali lainnya serta menginvestigasi indikasi pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Data Murid (SKDM).
Perubahan Sistem untuk Menutup Celah
Sebagai langkah preventif, SNPMB 2026 telah mengubah sistem pendaftaran. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peserta kini hanya memilih kota pelaksanaan, sementara lokasi ujian spesifik ditentukan oleh panitia pusat guna memutus rantai koordinasi sindikat di lokasi tertentu.
Dengan kuota penerimaan yang hanya tersedia untuk sekitar 250.000 hingga 260.000 kursi, persaingan tahun ini sangat ketat karena lebih dari 600.000 peserta dipastikan gugur.
(Konferensi Pers Publikasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UTBK Hari Pertama, (21/4) yang dihadiri oleh Koordinator Humas PTN se-Indonesia)
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta di sesi berikutnya untuk tidak tergoda oleh tawaran sindikat. Kami akan terus memperketat pengawasan hingga hari terakhir demi menjaga integritas seleksi terbesar ini,” pungkas Prof. Eduart.(*/ER)







