Undana Bersih-Bersih! Rektor Terbitkan Aturan Tegas,Kampus Bebas Rokok, Alkohol, dan Narkoba

KUPANG, NUSA FLOBAMORA—-Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah berani untuk menciptakan lingkungan akademik yang lebih sehat dan aman.

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2026 yang menegaskan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba di seluruh jengkal wilayah kampus.

Kebijakan ketat ini mengikat seluruh elemen tanpa terkecuali. Mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tenaga kontrak, hingga masyarakat umum yang sedang berada di area kampus dilarang keras merokok, menjual rokok, mengonsumsi alkohol, serta mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika.

Prof. Jefri Samuel Bale menegaskan bahwa SE ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret tindak lanjut dari peraturan daerah yang mewajibkan institusi pendidikan menjadi zona suci dari asap rokok.

“Ini merupakan penegasan kembali terhadap ketentuan yang sudah ada sebelumnya.Kali ini kami menambahkan klausul baru yang secara tegas melarang total penjualan rokok di lingkungan kampus,” ujar Prof. Jefri.

Zona steril ini berlaku di seluruh fasilitas dan ruang publik Undana. Ruang kelas, laboratorium, ruang kerja dosen, kantin, halte, area parkir, lopo, gazebo, hingga fasilitas umum lainnya kini wajib bersih dari paparan zat adiktif tersebut.

Secara rinci, SE ini memuat enam poin krusial:

1.Larangan merokok di seluruh area kampus.

2.Larangan total penjualan rokok.

3.Larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol.

4.Larangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kewajiban bersama menjaga lingkungan kampus yang sehat.

Penerapan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Sanksi Berjenjang Menanti Pelanggar
Undana tidak main-main dalam menegakkan aturan ini.

Mekanisme sanksi berjenjang telah disiapkan dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penindakan akan langsung mengacu pada hukum disiplin ASN nasional.

Sementara bagi mahasiswa dan tenaga kontrak, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan kode etik serta pakta integritas yang berlaku di internal Undana.

Melalui kebijakan progresif ini, Undana berkomitmen penuh menyajikan atmosfer akademik yang kondusif, nyaman, dan sehat guna mendukung aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkualitas tinggi. (*/undana/ ER)