KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa NTT terancam di rumahkan belum menjadi keputusan final.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena menekankan, bahwa kebijakan tersebut masih sebatas langkah antisipasi menyusul ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Polemik ini menurut Melki sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang disahkan.
“Saya sudah panggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menghitung. Kalau aturan 30 persen ini diberlakukan penuh tahun depan, berapa yang harus kita hemat,” ucap Melki, Rabu (25/2/2026) malam.
Berdasarkan perhitungan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Beny Menoh, Pemprov NTT diperkirakan harus melakukan penghematan sekitar Rp 540 miliar agar porsi belanja pegawai sesuai ketentuan 30 persen. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK.
“Artinya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi tidak bisa kita bayar jika aturan itu diberlakukan secara ketat,” tegas Beny.
Hal tersebut memicu kekhawatiran di lingkup pemerintahan, namun Gubernur Melki secara tegas menyampaikan, belum ada keputusan resmi untuk merumahkan PPPK. Pemerintah Provinsi NTT, lanjutnya tengah menyiapkan sejumlah skenario sebagai langkah antisipatif.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan menurut Melki adalah pelatihan dan pengalihan tenaga PPPK ke sektor lain, terutama sektor swasta.
Selain itu, Pemprov juga membuka kemungkinan dukungan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar PPPK yang terdampak tetap memiliki peluang usaha.
“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja, dan menafkahi keluarganya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang dapat memberi ruang penyesuaian.
“Kita tetap menunggu apakah pemerintah pusat memiliki kebijakan lain. Tapi lebih baik kita antisipasi sejak awal,” tegasnya.
Melki secara lugas merilis dasar regulasi yang menjadi pijakan, yakni Ketentuan pembatasan belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Pada Ayat (2) mengatur bahwa jika persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Penjelasan pasal menegaskan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.
Ketentuan teknis ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melebihi batas 30 persen.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov NTT kini tengah menghitung berbagai skenario agar kebijakan fiskal tetap sesuai aturan tanpa mengabaikan keberlanjutan kesejahteraan para PPPK di daerah. (*/ER)







