KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day) dan di Indonesia di tetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Momentum ini menghormati perjuangan pekerja sedunia atas hak -hak kerja, terutama tuntutan 8 jam kerja sehari , yang di perkuat melalui Keppres No.24 Tahun 2013.
Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Muhamad Iksan Darwis diminta pendapatnya pada jumat 1 Mei 2026 di Kupang mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan termasuk sistem outsorcing harus di kaji berdasarkan aturan yang berlaku.
Iksan menilai keberadaan sistem tersebut berpotensi mempengaruhi ketersediaan lapangan kerja, sehingga perlu pengawasan dan kebijakan yang berpihak pada buruh.
Iksan menekankan, para pengusaha kalau bisa memberikan bimbingan kepada para buruh sehingga tercapai kemampuan bekerja dengan baik.
Sedangkan untuk upah buruh tersebut, itu jelas tertuang dalam undang-undang bahwa omset di suatu perusahaan itu jika dibawah berapa milyar dalam setahun, maka mereka bisa membuat kesepakatan terhadap tenaga kerja.
Karena memang tidak semena-mena untuk memaksakan pengusaha itu membayar upah kepada buruh tersebut. Karena sebelum bekerja, ada kesepakatan bersama dan itu tertuang dalam undang-undang.
” Kalau memang Perusahaan itu contohnya, omsetnya diatas 5 milyar satu tahun, maka dia wajib bayarkan standar UMR. Tetapi kalau omsetnya di bawah itu maka mereka membayarkan atas kesepakan bersama” ujarnya
Sebagai Anggota Dewan, iksan menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya masyarakat kecil.
Untuk itu Iksan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak. Iksan mengatakan DPRD akan menindaklanjuti laporan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP)
” Jika aduan tidak ditindaklanjuti oleh Dinas terkait, masyarakat bisa langsung melapor ke DPRD. Kami akan tidak lanjuti dengan memanggil dan cari solusi bersama” tandasnya
Ditanya soal jam kerja dan lembur untuk para pekerja, iksan menekankan pentingnya kesepakan kerja yang adil, sekaligus mendorong pengusaha untuk memperlakukan pekerja secara manusiawi dengan memberikan upah serta fasilitas yang layak.( ER)







