KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Badan Pendapatan Daerah NTT bakal memberlakukan tarif pajak dan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025.
Sebelum diberlakukannya tarif pajak dan opsen pajak yang baru sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 1 tahun 2024, maka Bapenda NTT akan melakukan sosialisasi kepada para pihak di tingkat kabupaten/kota di NTT.
Hal ini disampaikan Plt Bapenda NTT, Dominikus Payong Dore dalam jumpa pers di Kantor gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan Dominikus, Pemprov NTT baru saja menetapkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.
Poin yang diatur dalam Perda dimaksud untuk disosialisasikan adalah soal tarif pajak dan opsen pajak.
Menurutnya, dasar penetapan tarif ini berdasarkan pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah atau HKPP kemudian turunan pada PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi pajak daerah di semua tingkat daerah untuk dijabarkan dalam Perda masing-masing.
Untuk di Pemda NTT, lanjut Dominikus, telah dilakukan penyusunan dan membahas secara bersama soal Perda ini dan diberi nomor 01 tahun 2024.
Dijelaskannya dalam Perda sebelumnya untuk tarif pajak kendaraan bermotor atau tarif PKB ditetapkan 1,5 persen dari pokok pajak.
Kemudian perda baru ini tarif dari semula 1,5 persen diturunkan menjadi 1,2 persen.
Selanjutnya, tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama atau BBNKBP untuk roda 4 sebesar 15 persen, roda 6 sebesar 14 persen pada perda sebelumnya.
Pada Perda nomor 01 tahun 2024 tarif BBNKBP menjadi 12 persen kemudian denda keterlambatan semula 2 persen turun menjadi 1 persen.
Untuk Opsen berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2022 adalah tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor.
Dalam Perda 01 tahun 2024 opsen tkb dan PKB di NTT yakni 66 persen atau dulunya dikenal sebagai bagi hasil pajak.
“Dalam perda 01 tahun 2024 pola bagi hasil tidak ada lagi,” katanya.
Maka kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penerimaan pajak Pemda dan kabupaten/kota dalam memperkuat struktur keuangan daerah maka mulai 5 Januari 2025 hak kabupaten opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan diberlakukan sebesar 66 persen.
“Tugas bapenda NTT sekarang adalah menyiapkan langkah strategiis pemberlakuan opsen ini. Kita sudah lakukan rapat bersama kepala bapenda kabupaten/kota. Selama ini pola bagi hasil pemda kabupaten/kita hanya terima saja transferan. Maka kedepan pemda kabupaten/kota lebih proaktif bersama UPT atau Samsat kami di kabupaten/kota. Inipun sudah ada penandatanganan nota kesepahaman antara penjabat gubernur dan Pemda kabupaten/kota se NTT,” pungkas pria asal Adonara, Flores Timur ini.(ER)