KUPANG, NUSA FLOBAMORA– Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) perdana pada Selasa (27/10/2026). Bertempat di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, kegiatan yang berlangsung dari pukul 08:30 hingga 12:00 WITA ini mengusung tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran petinggi TNI, peradilan militer, serta civitas akademika hukum.
Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menekankan bahwa pemberlakuan regulasi hukum yang baru menuntut adanya keselarasan pemahaman antara penegak hukum sipil dan militer. FGD ini menjadi momentum krusial untuk meminimalisasi hambatan prosedural dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua ranah peradilan tersebut.
“Perkara koneksitas memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan dua yurisdiksi peradilan yang berbeda. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, kita dituntut untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan memantapkan teknis penanganan perkara di lapangan. Sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan TNI adalah kunci utama agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara koneksitas yang efektif akan berdampak positif pada kepastian hukum nasional serta menjaga soliditas antarinstitusi negara.
Kegiatan ini mendapat respons yang sangat positif dari dunia pendidikan. Rektor UKAW Kupang, Prof. Dr. Ir. Godlief Frederik Neonufa, M.T., saat ditemui di sela-sela kegiatan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati NTT atas dipilihnya UKAW sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan FGD perdana ini.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah inovatif dari Bidang Pidmil Kejati NTT. Kegiatan ini memberikan kesempatan yang luar biasa bagi para mahasiswa hukum kami untuk menyerap pengetahuan hukum yang sangat aplikatif dan mutakhir, langsung dari praktisinya. Ini adalah bentuk implementasi merdeka belajar yang nyata, di mana teori di bangku kuliah diselaraskan dengan dinamika penegakan hukum konkrit di luar perkuliahan reguler,” ujar Prof. Godlief.
FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi vital TNI dan peradilan militer di wilayah NTT, di antaranya perwakilan dari Kodam XXVII/Sobe Sonbai, Kodaeral VII, Korem 161/Wira Sakti, Lanud El Tari, Lanudal Kupang, Oditurat Militer III-14, serta Pengadilan Militer III-15.
Hadirnya berbagai unsur ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi taktis demi penguatan sistem peradilan koneksitas yang lebih solid ke depan. ( ER)







