Pemprov NTT Gelorakan Gerakkan Jam Belajar Siswa di Masyarakat

KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggelorakan gerakkan jam belajar siswa di masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 24 tahun 2026.

Tujuan pergub ini adalah menguatkan peran orangtua dan keluarga sebagai pendamping utama karena keluarga adalah sekolah pertama dan orangtua adalah guru utama.

Kepala Dinas Dikbud NTT, Ambros Kodo menyampaikan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat (28/5/2026).

Tema jumpa pers kali ini tentang “Sosialisasi terkait peraturan gubernur nomor 24 tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat”.

Dikatakan Ambros dalam pergub ini menekankan soal peran orang tua sangat penting dalam mendukung program jam belajar masyarakat.

Dalam mendukung penguatan karakter maka selama 1,5 jam orang tua dan anak ada dalam rumah untuk belajar penuh kehangatan dan cinta kasih dan tinggalkan gadget.

“Dimulai dengan berdoa dan komunikasi. Ini mencegah risiko dari persoalan anak-anak karena mereka ada bersama orangtua,” katanya.

Dia meminta kolaborasi pemerintah, keluarga, masyarakat dan media. Gerakan jam belajar sukses jika didukung lingkungan. Dengan jam belajar membangkitkan budaya positif menyongsong masa depan anak anak.

Selain itu kata Ambros, dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan syarat lingkungan keluarga aman dan nyaman dalam mendukung anak belajar.

Ditegaskannya, jika ini dijalankan dengan baik maka harapan gubernur soal penguatan karakter siswa, pengembangan kemampuan akademik, peningkatan kemampuan kewirausahaan bisa berjalan.

“Kita butuh dukungan semua stakeholder dalam implementasi pergub ini. Kita minta dukungan pemkab kabupaten/kota karena mereka punya jejaring hingga ke RT dan RW. Dukungan media juga penting termasuk tokoh agama untuk sampaikan pesan moral ini,” pungkasnya.(ER)