JAKARTA ,NUSA FLOBAMORA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Kasus hukum yang menjerat pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain menyasar Presiden, tindakan penyadapan tanpa izin ini diduga juga diarahkan kepada sejumlah pejabat negara, menteri kabinet, pimpinan partai politik, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perwakilan organisasi masyarakat, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan murni di luar kepentingan penegakan hukum sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Tiga Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam gelar perkara resmi yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, status tersangka tidak hanya dijatuhkan kepada Listyo Sigit. Kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi aktif lainnya sebagai tersangka dalam jaringan perkara yang sama.
Berikut adalah daftar lengkap tiga tersangka dalam kasus ini:
1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan)
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri)
Sementara itu, pihak penyidik masih memeriksa satu orang saksi tambahan berinisial SU (alias Bang Pipit) guna mendalami aliran instruksi dan metode teknis yang digunakan dalam operasi penyadapan tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tegaskan Bukan Makar
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran data elektronik dan privasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya diduga kuat secara melawan hukum melakukan intersepsi, mengubah, menghambat, ataupun membelokkan transmisi informasi elektronik milik orang lain yang tidak bersifat publik. Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mabes Polri juga memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan spekulasi yang beredar di masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa perkara ini murni pelanggaran pidana penyadapan dan akses ilegal elektronik, sehingga tidak ada sangkaan pasal makar yang diterapkan kepada para tersangka.
Presiden Telah Menerima Laporan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa perkembangan situasi ini telah dilaporkan secara berkala kepada kepala negara.
Kapolri telah menyampaikan laporan resmi mengenai detail perkara dan jalannya proses penyidikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, proses pemeriksaan hukum dan pemenuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka masih terus berjalan secara intensif di Mabes Polri.(*/ER)






