JAKARTA, NUSA FLOBAMORA— Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi ini bertindak sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran kabar keliru terkait tudingan ijazah palsu yang selama ini menyerang dirinya.
Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian untuk dua perkara dengan terdakwa berbeda pada hari yang sama. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB, disusul sidang kedua dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula dari berbagai pernyataan para terdakwa dalam unggahan siniar (podcast) di YouTube yang meragukan keaslian riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut.
Ada momen menarik di dalam ruang sidang utama. Demi mengakhiri polemik menahun secara transparan, Jokowi secara khusus membawa seluruh dokumen asli pendidikan miliknya. Di hadapan Majelis Hakim, Jokowi meminta izin agar dokumen yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti dapat diperlihatkan secara terbuka.
Setelah mendapatkan persetujuan hakim, Jokowi melangkah maju dan menunjukkan dokumen-dokumen otentik tersebut satu per satu ke arah pengunjung sidang dan awak media. Dokumen tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Jokowi, pengadilan merupakan forum hukum yang paling terhormat dan tepat untuk membuktikan seluruh fakta ini.
Jalannya persidangan kemarin berlangsung dengan pengawalan yang sangat ketat di sekitar area luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain aparat pengamanan, puluhan massa pendukung juga tampak memadati area luar pengadilan untuk memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya persidangan mantan presiden tersebut hingga selesai.(*/ER)







