Jaga Kader Potensial Demi Pileg 2029, DPP Hanura Resmi Tunda PAW Mokris Lay di Kota Kupang

KUPANG ,NUSA FLOBAMORA– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader potensialnya di Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi konsolidasi kepartaian demi menjaga peluang kemenangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.

Penundaan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Hanura nomor A/346/DPP-HANURA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT.

Dalam surat itu, DPP menegaskan bahwa proses PAW yang diajukan oleh DPD Hanura NTT tidak dapat dilakukan.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Nota Organisasi dari Dewan Kehormatan nomor 008/Nota-DK/X/2026. Nota tersebut menyatakan bahwa Putusan Dewan Kehormatan nomor KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 belum dapat dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan status persoalan tersebut masih berada dalam ranah penyelesaian perselisihan internal, menyusul adanya surat permohonan dari Mokris Imanuel Lay pada 2 Oktober 2026.

Seorang pengurus aktif DPD Partai Hanura NTT yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya surat pembatalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak DPD siap mengamankan perintah instruksi pusat

“Benar, kami DPD Hanura NTT telah menerima surat dari DPP nomor A/346/DPP-HANURA/X/2026 dan siap menindaklanjutinya sebagaimana isi surat tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai kader yang loyal, seluruh pengurus daerah wajib tunduk pada keputusan tertinggi partai. Di sisi lain, ia menilai langkah DPP menunda PAW ini sudah sangat tepat karena Mokris Lay merupakan figur penting Hanura di Kota Kupang.

“Keputusan DPP untuk menunda PAW merupakan keputusan yang tepat karena saya tahu Saudara Mokris punya potensi besar dan merupakan aset partai di Kota Kupang.

Dia diyakini mampu mempertahankan kursi dari dapilnya pada Pileg mendatang,” ungkap pria yang mengaku sudah 18 tahun bernaung di Partai Hanura tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mokris Lay, Rian Frits Kapitan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kebijakan yang dikeluarkan oleh DPP Hanura. Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi penegakan aturan di internal partai.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPP Partai Hanura yang benar-benar memahami aturan hukum. Keputusan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga akal sehat dan melihat kebenaran secara objektif,” kata Frits.

Lebih lanjut, Frits meminta DPP untuk mengevaluasi jajaran pengurus di tingkat DPC Kota Kupang dan DPD NTT yang dinilai terlalu memaksakan proses PAW ini tanpa rujukan hukum yang jelas.
“DPP Partai Hanura perlu memanggil Ketua DPC Kota Kupang yang berbicara tanpa rujukan hukum yang benar. Jika dibiarkan, partai akan dirugikan karena publik memberikan penilaian negatif di media sosial. DPP juga perlu memeriksa motif di balik ngototnya pengajuan PAW terhadap klien kami,” tegas Frits.

Untuk diketahui, Mokris Lay sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan, di mana putusan hukum tersebut juga memerintahkan pemulihan nama baiknya. Namun, usulan PAW sempat tetap bergulir dari tingkat daerah sebelum akhirnya resmi ditangguhkan oleh DPP Hanura. (*ER)