KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan setiap bayi baru lahir. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait tidak dijaminnya bayi yang baru lahir oleh BPJS kesehatan.
Iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Hal ini di jelaskan, Kepala BPJS Kantor Cabang Kupang, Ario Trisaksono pada acara Media Gathering BPJS Kesehatan Kupang, pada Rabu 4 Juni 2025 di Aula BPJS Kupang.
Dikatakan Ario, apa bila bayi tersebut umur setahun baru sakit, kalau bayi itu orang tuanya pekerja penerima upah tinggal dilaporkan saja. Karena dari BPJS mengcover untuk 3 orang anak.
Tetapi kalau ternyata bayi atau peserta itu dari peserta mandiri, ternyata usia bayi 1 tahun kemudian sakit berarti anaknya baru mulai di daftarkan ke BPJS
Dengan adanya peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tersebut, BPJS akan menginput iurannya semenjak bayi itu dilahirkan.
Kalau anaknya dalam satu tahun di daftarkan ke BPJS berarti iurannya adalah untuk iuran 13 bulan. 12 bulannya itu sejak dilahirkan dan 1 bulan itu adalah bulan kelahirannya.
” Saya berharap agar bisa di sosialisasikan kepada masyarakat. jangan lama- lama didaftarkan ke BPJS, segera tidak perlu menunggu sakit. anak-anak itu akan tercover pada saat dibutuhkan pelayanan kesehatan tidak terkendala” pungkasnya.(ER)