LABUAN BAJO. NUSA FLOBAMORA — Unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tentang Tindak Pidana Uang Palsu.
Rakor ini setidaknya merupakan yang pertama dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai upaya terpadu dalam meminimalisir peredaran uang palsu (Upal) dan menjaga kepercayaan masyarakat akan Rupiah di NTT.
Unsur BOTASUPAL Provinsi NTT terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, Badan Intelijen Negara Daerah NTT dan Bea Cukai.
Kegiatan strategis yang digelar di Labuan Bajo pada Rabu 12 November 2025 ini, dibuka secara resmi oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo.
Dalam sambutannya, Didiet Aditya menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antar seluruh unsur BOTASUPAL untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain, Kepolisian Daerah NTT (Kombespol Aldinan R.J. Hanter Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.), Kejaksaan Tinggi NTT (ASINTEL, Bp. Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.), dan Badan Intelijen Daerah NTT (Kasubagopsin, Ibu Agustina, S.In., M.H.).
Narasumber selanjutnya yakni Departemen Hukum Bank Indonesia (Penasihat Hukum Senior, Yukiko Lyla Usman), Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (Asisten Analis, Abdul Basith Iqbal), dan KPw BI Provinsi NTT (Asisten Penyelia Perkasan, Joko Sri Hartanto).
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, serta jajaran reskrim provinsi NTT.
Rakor menghasilkan beberapa kesepakatan dan rencana aksi strategis untuk memperkuat edukasi masyarakat dan upaya pemberantasan uang palsu antara lain:
Bank Indonesia berkomitmen untuk secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian Rupiah kepada Aparat Penegak Hukum (APARKUM), agen-agen perbankan, dan masyarakat, tidak hanya di Kupang namun juga di pelosok daerah.
Terkait rencana penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, maka diharapkan kasus pidana yang sedang dalam proses persidangan dapat diputus saat UU tersebut berlaku agar pelaku dapat dituntut dengan hukuman yang maksimal.
Unsur BOTASUPAL NTT akan meningkatkan kolaborasi melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi lapangan terkait program Cinta Bangga dan Paham Rupiah, dengan fokus menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah yang lebih rentan menjadi korban kejahatan pemalsuan uang.
POLDA NTT dan Bank Indonesia akan berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan pemusnahan uang palsu yang telah diamankan. Langkah ini penting untuk memastikan uang palsu tersebut tidak beredar kembali ke masyarakat.
Adapun sejauh ini uang palsu di NTT yang telah diklarifikasi oleh Bank Indonesia dan telah diserahkan ke Polda NTT didominasi pecahan besar, yakni uang palsu yang menyerupai pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.
Seluruh unsur BOTASUPAL memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bank Indonesia atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan Rakor ini.
Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL NTT berkomitmen memberantas tuntas tindak kejahatan uang palsu dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap Masyarakat dalam menggunakan Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan di negara Republik Indonesia.(*/ER)






