KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Pembentukan Brigade Pangan (BP) Non Rawa di Provinsi NTT bagi para penyuluh pertanian dan pimpinan OPD pertanian, kabupaten/kota. Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, dibawakan langsung oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P.,M.A.B.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor BBPP Kupang pada Jumat 15 Agustus 2025, dan dihadiri Gubernur NTT, Melki Laka Lena, pejabat yang mewakili Komandan Korem 161/Wira Sakti, Perwakilan dari Kepala Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur, Kadis Pertanian Provinsi NTT Joas Umbu Wanda, Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, serta pejabat dari instansi terkait lainnya.
Kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Pembentukan Brigade Pangan (BP) Non Rawa di Provinsi NTT yang digelar secara hybrid ini diikuti 250 tenaga penyuluh dan pimpinan OPD pertanian secara ofline, serta diikuti lebih dari seribu tenaga penyuluh di seluruh Provinsi NTT dan luar NTT.
Dalam materi sosialisasinya tentang Inpres Nomor 3 Tahun 2025, Kepala Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Dr. Tedy Dirhamsyah, mengawali materinya dengan menjelaskan tentang Sasaran Umum BPPSDMP yakni terwujudnya SDM Pertanian yang Profesional, Mandiri, Berdaya Saing dan Berjiwa Wirausaha untuk mewujudkan kesejahteraan petani.
Strategi utama tersebut yakni Penyiuluhan, Pelatihan, Pendidikan dan Reformasi Birokrasi. Strategi penyuluhan untuk memantapkan sistem penyuluhan pertanian terpadu dan modern, strategi Pendidikan untuk memantapkan pelatihan vokasi pertanian berbasis komputerisasi dan berdaya saing, dan strategi Pendidikan untuk memantapkan Pendidikan vokasi pertanian yang kompetitif. Sementara strategi Reformasi Birokrasi untuk memantapkan reformasi birokrasi tersebut.
Selain itu, Dr. Tedy Dirhamsyah juga menjelaskan tentang Galuh LTT yaitu gerakan penyuluh pertanian (Galuh) mendorong luas tambah tanam (LTT) untuk mencapai swasembada pangan. Galuh LTT ini mencakup Percepatan LTT, Pengawalan dan Operasionalisasi Brigade Pangan (OPlah) dan CSR), Akselerasi Program Utama Kementerian Pertanian, serta Laporan melalui e_pusluh dan coordinator data/admin data.
Sementara terkait Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, Dr. Tedy Dirhamsyah menjelaskan beberapa hal penting yang menjadi Instruksi Presiden kepada Menteri Pertanian. Yakni, Mengalihkan Penyuluh Pertanian/ASN di pemerintah daerah kepada Kementerian Pertanian.
Selama proses pengalihan, kata Dr. Tedy Dirhamsyah, juga dilakukan pendayagunaan penyuluh pertanian/ASN pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung percepatan swasembada pangan berkelanjutan.
Selain itu, optimalisasi pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pendampingan program-program prioritas Kementerian Pertanian, seperti program Luas Tambah Tanam Reguler, Optimasi Lahan (Oplah), Cetak Sawah rakyat, Luas Tanam Padi Lahan Kering, Brigade Pangan (BP), serta Koperasi Desa Merah Putih.
Dr. Tedy Dirhamsyah juga menjelaskan terkait Instruksi Presiden untuk Gubernur seperti yang termuat dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025. Dimana, Gubernur diinstruksikan untuk:memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian/ Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah provinsi ke Kementerian Pertanian; menugaskan penyuluh pertanian/ASN Pemerintah Daerah provinsi untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan.
Selanjutnya, Gubernur diinstruksikan untuk menyinergikan peran penyuluh pertanian/ASN, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan melakukan pembinaan dalam penyuluhan pertanian
Yang berikutnya, Dr. Tedy Dirhamsyah menjelaskan tentang Instruksi Presiden kepada Bupati/Wali Kota yang termuat dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025, yakni Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian/ASN dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota ke Kementerian Pertanian.
Selanjutnya menugaskan penyuluh pertanian/ASN penyuluh pertanian pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan. Menyinergikan peran penyuluh pertanian/ASN, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan
Melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan pemeliharaan Balai Penyuluhan Pertanian, Memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; serta Memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi penyuluhan pertanian bersama Kementerian Pertanian.
Sementara Kepala BBPP Kupang, Gunawan SP. M.Si dalam laporannya mengatakan, kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Pembentukan Brigade Pangan (BP) Non Rawa di Provinsi NTT ini merupakan gagasan dari Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P.,M.A.B.
Tujuan, kata Gunawan, agar seluruh penyuluh pertanian dapat memahaminya, dan proses tranformasi dan transisi berjalan segera dan tidak terlalu lama, tenaga penyuluh pertanian bisa bekerja lebih baik, koordinasi lintas sektor pun berjalan baik antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, hingga ke Tingkat pelaku pertanian, khususnya penyuluh pertanian dan Babinsa sebagai pendamping di tingkat lapangan.
Kegiatan sosialisasi ini juga untuk memastikan seluruh stakeholder paham, baik dari aspek aturan, pelaksanaannya di lapangan hingga proses pelaporan yang sifatnya cepat dan dipantau langsung oleh Menteri Pertanian, sehingga bisa terwujud sesuai harapan, percepatan swasembada pangan nasional.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)