KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Penyebaran Hoax dan disinformasi telah menjadi ancaman serius bagi keharmonisan sosial dan stabilitas pembangunan daerah.

Untuk itu Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah strategis dengan meluncurkan program “Kota Kabas hoax”( Kota Kupang bebas hoax) untuk menjadi kanal klarifikasi terpercaya bagi masyarakat.

Dalam visinya Mart people, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang melaksanakan kegiatan duta anti hoax Kota Kupang tahun 2025.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri E.Pelt mewakili Walikota Kupang pada Jumat 5 Desember 2025 melibatkan 130 peserta dari 51 kelurahan di Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Sekda Jefri E.Pelt mengatakan, perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat memperoleh dan membagikan informasi.

Informasi baik maupun buruk tersebar begitu cepat, sehingga kemampuan memfilter informasi menjadi kunci penting.

Sekda Jefri berharap para peserta bukan hanya mampu memfilter informasi untuk diri sendiri, tetapi juga menjadi agen penyebar informasi yang benar di lingkungannya.

“Gunakan jarimu untuk berbuat kebaikan bagi sesama. Karena jari kita bisa membangun tapi juga bisa merusak. Untuk itu pergunakanlah jarimu untuk membangun,” tandasnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje M.Baun, SE.,M.Si dalam kegiatan yang sama berpesan kepada peserta, sebelum memberikan informasi, harus disaring dulu baik-baik informasinya baru disebarkan.

” Kedepannya, kita yang berada di sini, kitalah yang membantu kami pemerintah untuk menyebarkan informasi yang baik dan benar,” harapnya.

Menurut Ariantje, pemerintah tidak bisa kerja sendiri, sehingga para peserta yang hadir saat ini bersama-sama dengan pemerintah Kota Kupang melalui Kominfo bersama-sama untuk menyampaikan hal-hal yang baik kepada masyarakat.

Kadis Kominfo Ariantje menyerukan dengan satu kata kunci” saring sebelum sharing”.

Sementara itu Ketua Panitia Kegiatan duta anti hoax tahun 2025, Joseph Leonard Kale, ST., M.Si mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas teknis peserta, termasuk kemampuan mengenali anatomi hoax, membedakan fakta serta menerapkan teknis verifikasi informasi.

Membangun kemitraan strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, komunitas, media dan masyarakat dalam menangani isu-isu informasi publik. Melahirkan agen perubahan di setiap kelurahan yang dapat menjadi jembatan komunikasi terpercaya antara pemerintah dan masyarakat.

Leonard merinci, kegiatan ini berlangsung 2 tahap, yang pertama yaitu tanggal 5 Desember 2025, dengan materi literasi digital, hukum dan sanksi pidana penyebaran hoax serta teknik klarifikasi informasi.

Tahap kedua pada tanggal 9 Desember 2025 yaitu evaluasi pemahaman peserta dan penguatan komitmen. Rencana Kegiatan ini akan di tutup oleh Walikota Kupang.(ER)

error: Content is protected !!