KUPANG. NUSA FLOBAMORA–Sebagai salah satu Badan Publik di Indonesia, Kementerian Pertanian secara konsisten terus meningkatkan kinerja dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat diakes dengan mudah oleh masyarakat.

Sebagai badan publik Kementerian Pertanian juga dituntut untuk melakukan pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat dengan memanfaatkan secara maksimal perkebangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin mumpuni.

Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meneruskan Amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian serta seluruh Unit Kerja / Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawahnya juga diwajibkan untuk melaksanakan keterbukaan Informasi Publik secara baik dan mudah diakses melalui Portal PPID, melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada seluruh Unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. melaksanakan
kegiatan pemeringkatan Keterbukaan Informasi publik lingkup Kementerian Pertanian serta secara rutin melaporkan kegiatan bulanan pelayanan Informasi Publik.

Hal-hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk tercapainya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan kementerian pertanian berjalan secara baik dan efektif bagi masyarakat sebagai pengguna Layanan.

Menteri Pertanian Indonesia, Andi Amran Sulaiman menyampaikan Pentingnya Layanan dan Akses Data Keterbukaan Informasi Publik dalam menjalankan roda Pembangunan Pertanian masa depan yang memilih misi maju, mandiri dan modern.

Informasi Publik menurutnya merupakan awal dari lahirnya sebuah data yang penting sebelum pengambilan kebijakan.

Pesan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)Idha Widi Arsanti yang mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi Insan BPPSDMP untuk berjuang melakukan keterbukaan Informasi Publik dengan transparan dan mengupayakan secara konkrit pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BPPSDMP Kementerian Pertanian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Kementerian Pertanian.

Sebagai Salah satu Unit Pelaksana Teknik (UPT) dibawah BPPSDMP Kementerian Pertanian, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang secara aktif terus berupaya melakukan peningkatan Kualitas Pelayanan Publik termasuk peningkatan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melakukan penyediaan Informasi-Informasi yang benar dan aktual untuk dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

PPID BBPP Kupang terus berbenah dalam hal penyediaan informasi publik bagi masyaraat terlebih secara online menyesuaikan dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin mumpuni.

Sebagai UPT Kementerian Pertanian yang berlokasi di Kabupaten Kupang Provinsi NTT, BBPP Kupang di tahun 2025 ini berpartisipasi dalam Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Lingkup Badan Publik se Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.

Rangkaian Kegiatan Pemeringkatan dimulai sejak Bulan Juli sd November Tahun 2025 meliputi Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) terkait Proses Pelayanan Informasi Publik di Unit Kerja serta Ketersediaan Informasi secara online yang dapat diakses secara mudah melalui pencantuman link website dan portal PPID serta melakukan Presentasi pengelolaan Informasi Publik di Lingkup BBPP Kupang kepada Komisi Informasi Publik NTT

Setelah melalui proses penilaian yang cukup Panjang, Desember tahun 2025 ini Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang dinobatkan sebagai salah satu Badan Publik Informatif Kategori Lembaga Vertikal dan juga dinobatkan sebagai Badan Publik dengan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sangat baik sehingga BBPP Kupang juga memperoleh Penghargaan Lembaga Informatif Terbaik dalam hal pelayanan Keterbukaan Informasi Publik dalam ajang Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi NTT Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).

Sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi lembaga dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang responsif kepada masyarakat.

Hadir dan turut memberikan sambutan dalam Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Provinsi NTT, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atawuwur menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Badan Publik ini telah melalui seleksi dan ketentuan-ketentuan yang ketat oleh tim Juri dari Komisi Informasi Provinsi NTT sehingga yang memperoleh Penghargaan adalah benar-benar badan publik yang telah melaksanakan Keterbukaan Infomasi Publik secara baik, efisien, mudah dan cepat diakses serta akurat.

Beliau juga mengharapkan agar setiap Badan Publik yang telah memeproleh penghargaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan menjadi contoh bagi Badan Publik yang belum melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik secara baik.

Kepala BBPP Kupang drh Gunawan, SP, M.Si menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian yang telah di raih oleh BBPP Kupang. menurutnya, keberhasilan ini diraih atas kerjasama yang baik antara pimpinan, PPID serta seluruh Pegawai BBPP Kupang yang secara disiplin melaksanakan pekerjaan secara baik sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan dengan cepat dan terus terbaharukan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan kesediaan BBPP Kupang untuk terus bekerjasama dengan Badan Publik lain lingkup Provinsi NTT untuk sama-sama dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Unit Kerja masing-masing.(*/ Rilis BBPP Kupang / ER)

error: Content is protected !!