KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft Fur Internationale zusammenarbeit (GIZ) milik Pemerintah Jerman yang konsen di Indonesia mengadakan kegiatan kick-off Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berbasis komunitas.
Kegiatan ini berfokus pada pembangunan berkelanjutan, sektor energi, lingkungan dan pekerja migran.
Hasil kajian ditemukan bahwa perlindungan pekerja migran, masih menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya akses informasi, lemahnya sistem pengaduan, serta kurangnya antar pihak terkait.
Kegiatan Kick-Off Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berbasis komunitas ini dibuka Bupati Kupang, Yosef Lede yang diwakili Asisten 1 Sekda Kupang, Guntur Taopan di Aula Kantor Bupati Kupang, Kamis 6 November 2025.
Direktur Eksekutif Lakpesdam PBNU, KH Asrul Raman dalam sambutannya mengatakan, Lakpesdam BPNU akan berdampingan dalam mengawal program penguatan pekerja migran di Kabupaten Kupang.
Dikatakan KH Asrul, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan awal dari program perlindungan pekerja migran Indonesia berbasis komunitas.
“Di Kabupaten Kupang sendiri, kami mendampingi 5 desa diantaranya, Desa Oeltua, Desa Camplong II, Desa Oeletsala, Desa Oben, Desa Nunkurus. Lima desa ini akan kami dampingi selama proses setahun kedepan dan akan dibuatkan migrasi yang aman,” kata Asrul.
Dijelaskan Asrul, kegiatan ini mengedukasi terhadap warga di 5 desa itu terhadap pekerja migran yang aman, baik saat keberangkatan terdokumen maupun kepulangan. Jangan sampai setelah dia berangkat lalu dapat upah di sana lalu pulangnya bermasalah.
“Nah terkait dengan hal ini maka perlu hadirnya program ini. Lakpesdam bersama tim, kami akan mendampingi 5 desa tersebut. Tentu di NTT tidak hanya di Kabupaten Kupang. Tapi kami juga ada di 2 desa di Flores Timur, dengan harapan kami bisa mendampingi di banyak Desa,” jelasnya
Asrus berharap perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media dan komunitas pekerja itu sendiri.

Sementara itu Asisten l Sekda Kabupaten Kupang, Guntur Taopan saat membacakan Sambutan tertulis Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede menjelaskan, Pemkab Kupang sangat mendukung program penguatan migran yang dicetuskan Lakpesdam PBNU untuk memperkuat keluarganya.
Dikatakannya Kabupaten Kupang memiliki potensi sumber daya manusia yang besar namun arus migrasi perlu pengawasan dan kepedulian yang berkelanjutan.
Menurutnya, program ini selaras dengan komitmen Pemkab Kupang dalam meningkatkan edukasi hukum, akses advokasi serta perlindungan bagi pelaku migrasi di tingkat komunitas.
“Kami berterima kasih kepada Lapkesdam PBNU yang merancang program ini. Program P2MI berbasis komunitas adalah langkah cepat dalam rangka perlindungan yang lebih dekat dan responsif berkelanjutan,” jelas Bupati Kupang .
Dirinya menekankan arah prioritas hal yang perlu mendapat perhatian melalui program ini yakni perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia melalui penyuluhan hukum berkelanjutan, pelaporan cepat jika terjadi pelanggaran serta akses layanan advokasi yang terjangkau dan responsif.
Selain itu, pemberdayaan komunitas lokal sebagai garda terdepan perlindungan melalui pembentukan pos pelayanan komunitas relawan, pendamping migran serta koordinasi lintas sektor.
Juga penguatan kapasitas keluarga pekerja migran dengan program pendidikan literasi hukum serta akses informasi dan bantuan sosial pasca pulang.
Pada tempat yang sama Kadis Nakertrans Kabupaten Kupang, Yesai Lanus melaporkan data migran dimana tahun 2022 ada 22 kasus non prosedural. Tahun 2023 ada 10 kasus non prosedural dan gagal diberangkatkan.
Tahun 2024 ada 5 kasus non prosedural 3 dikembalikan ke keluarga dan 2 kasus meninggal dunia.
Data dari 2023 sampai posisi Oktober 2025 calon tenaga kerja dari Kabupaten Kupang yang diberangkatkan ke luar negeri dan antar daerah berjumlah 838 orang sesuai prosedur.
Total dari data ini paling banyak dari Kecamatan Kupang Timur sejumlah 95 orang. Disusul Amarasi Timur kemudian Amarasi.
Sepanjang ini dari tahun 2022 hingga 2024 Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang telah menangani 38 kasus.
“Harapan saya agar pertemuan ini ada solusi sehingga kasus non prosedural tidak terjadi lagi di Kabupaten Kupang,” pungkas Lanus.(ER)






