KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat tentang meningkatnya kasus Viral Investment Risk (VIR) dan penipuan investasi digital yang semakin menyasar warga di NTT.
Japarmen Manalu menyoroti salah satu kasus terbaru investasi bodong bermodus foto sampah, di mana korban diminta menyetor uang Rp900.000 untuk mendapatkan imbal hasil dari foto yang sama yang dikirim berulang kali.
“Miris sekali. Padahal sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali, tapi masih ada korban investasi bodoh. Tiga orang sudah melapor ke OJK, dan kami menduga jumlah korbannya lebih banyak,” ujar Japarmen Manalu, Kamis (20/11/2025).
Japarmen menegaskan cara paling sederhana untuk menghindari penipuan investasi adalah memegang prinsip 2L: legal dan logis.
“Legal artinya berizin dan diawasi OJK atau lembaga sesuai undang-undang. Logis artinya masuk akal. Kalau hanya foto sampah lalu dijanjikan keuntungan besar, itu jelas tidak logis,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai upaya literasi sudah dilakukan, namun masih banyak masyarakat yang terjebak karena minimnya pemahaman dan keinginan cepat kaya.
“Penipuan subur ketika ada sifat serakah. Edukasi harus dilakukan bersama, tidak cukup hanya oleh OJK. Media punya peran penting,” ujarnya.
Japarmen kembali mengimbau masyarakat untuk mengecek izin dan legalitas produk keuangan melalui kanal resmi:
Telepon OJK: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Situs resmi OJK
Pencarian digital melalui sumber tepercaya
Ia meminta masyarakat tidak ragu menolak tawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
“Harapan kami, tidak ada lagi korban investasi bodoh di NTT. Ini tugas bersama, bukan hanya OJK,” tutupnya.(*/ER)






