Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Simak Penjelasan Penjabat Gubernur NTT
KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa…

