Winston Rondo Desak Aparat Rujuk UU Pers dan Putusan MK, Selesaikan Sengketa NTTHits Lewat Dewan Pers

KUPANG, NUSA FLOBAMORA—-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo, meminta semua pihak menghormati regulasi jurnalisme dan tidak terburu-buru membawa masalah produk pemberitaan ke ranah hukum pidana.

Penegasan ini disampaikan Winston merespons eskalasi kasus hukum yang menyeret media lokal NTTHits terkait aduan Bupati Timor Tengah Utara (TTU).

Winston menyatakan bahwa dirinya berdiri di garda depan untuk membela kemerdekaan pers, namun bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan jurnalistik.

Menurutnya, jika sebuah karya jurnalistik dinilai tidak berimbang, minim konfirmasi, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka prosedur pemenuhan hak jawab, hak koreksi, dan kepatuhan terhadap keputusan Dewan Pers mutlak untuk ditegakkan.

“Tetapi kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memandatkan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers,” ujar politisi kawakan tersebut di Kupang.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap profesi ini semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengamanatkan bahwa terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya secara sah, jalur penegakan etik, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum sanksi hukum pidana maupun perdata digunakan.

Berkaca pada polemik NTTHits, Anggota DPRD Provinsi NTT ini menyebut substansi masalahnya bukan lagi sekadar mempertanyakan kekeliruan jurnalisnya, mengingat Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian etik.

Baginya, pertanyaan kunci yang jauh lebih krusial adalah apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah dilewati secara tuntas sebelum pintu pidana dibuka.

“Jika belum selesai, maka proses di Dewan Pers itu wajib dituntaskan terlebih dahulu,” tegas Wakil Ketua Komisi V tersebut.

Winston mengaku sangat menghormati hak Bupati TTU atas nama baik dan ruang untuk hak jawab. Namun, ia mengingatkan bahwa pejabat publik dituntut untuk siap menerima kritik serta fungsi pengawasan dari pers sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.

“Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab goresan pena jurnalis dengan laporan polisi,” sindirnya.

Lebih lanjut, Winston mendesak Dewan Pers untuk segera memperjelas status akhir dari sengketa jurnalisme ini.

Di saat yang sama, ia meminta aparat kepolisian untuk memastikan UU Pers dan Putusan MK dijadikan sebagai rujukan utama dalam penanganan kasus.

Bagi Winston, persoalan NTTHits bukan lagi sekadar membela satu orang jurnalis, melainkan mempertahankan ruang kebebasan pers di NTT.

Ia mengkhawatirkan langkah hukum pidana yang prematur dapat menciptakan chilling effect—sebuah kondisi kelam di mana jurnalis dilingkupi rasa takut untuk bertanya, redaksi enggan menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani menyajikan berita yang menyenangkan penguasa.

“Koreksi beritanya jika keliru. Berikan hak jawab jika ada pihak yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar. Tetapi, jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik.Sebab kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan, ia adalah hak rakyat untuk mengawasi jalannya kekuasaan,” pungkas Winston.( *ER)