Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggara Hari Pers Nasional

JAKARTA, NUSA FLOBAMORA– Dewan Pers bersiap menggelar pertemuan besar dengan seluruh konstituen untuk merombak tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.

Langkah strategis ini diambil setelah Dewan Pers menerima empat surat resmi sepanjang tahun 2026 dari organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan.

Surat-surat tersebut secara khusus mempertanyakan serta memberikan evaluasi kritis terkait mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa polemik seputar HPN harus dibahas secara terbuka, proporsional, dan inklusif demi menjaga marwah pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum krusial bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya harus dilakukan secara musyawarah,” ujar Komaruddin Hidayat.

Dalam surat yang masuk, dinamika usulan mulai bermunculan. Sejumlah konstituen secara terbuka menawarkan diri sebagai penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, ada juga yang mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih tanggung jawab utama sebagai pelaksana kegiatan tahunan tersebut secara kolektif bersama seluruh konstituen.

Gugatan terhadap format HPN ini berakar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Meski menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, regulasi tersebut sama sekali tidak menyebutkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggal.

Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan ini justru menjadi momentum emas untuk memperkuat komunikasi antar-elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” imbuhnya.

Dinamika tata kelola HPN ini sebelumnya telah mengemuka dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Rapat tersebut tidak hanya memutuskan untuk menggelar pertemuan tatap muka dengan konstituen, tetapi juga menelurkan rencana besar untuk mengusulkan revisi Keppres Nomor 5 Tahun 1985 ke pemerintah.

Revisi ini dinilai mendesak lantaran Keppres era Orde Baru tersebut masih menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 yang sudah kedaluwarsa. Padahal saat ini, ekosistem pers Indonesia telah berlandaskan pada semangat reformasi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai lembaga independen yang memegang amanat UU Pers, Dewan Pers berjanji akan mengedepankan jalan dialog dalam merumuskan format baru HPN.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat pers yang profesional,” tegas Komaruddin.

Melalui konsensus ini, Dewan Pers berharap format baru HPN ke depan mampu mencerminkan semangat persatuan, kolaborasi, dan kemajuan bagi seluruh elemen pers di tanah air. (*ER)